Assalaamu'alaykum wr.wb.. makasi ya udah mau mampir di blog aku yang mungkin agak gimana yaaa ... hehe tapi semoga ada yang bermanfaat. Enjoy It ^-^
RSS

Rabu, 29 Februari 2012

BUMN

  • BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah semua bentuk perusahaan yang modal seluruhnya merupakan kekayaan negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.
Landasan pendirian BUMN adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3).
Ciri-ciri BUMN sebagai berikut :
  • Melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Berusaha memperoleh keuntungan.
  • Pemilik modal mayoritas adalah negara, baik pemerintah pusat maupun daerah.
  • Tujuan usahanya untuk menciptakan kemakmuran rakyat.
  • Bidang usahanya sektor-sektor yang vital/strategis.
  • Berstatus badan hukum dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia.
BUMN dibedakan menjadi 2 jenis perusahaan yaitu Perum (Perusahaan Umum) dan Persero (Perusahaan Perseroan)
  • Perum (Perusahaan Umum)
Perum adalah perusahaan milik negara yang tujuan utamanya melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi.
Ciri-ciri Perum :
  • Melayani kepentingan umum sekaligus untuk memupuk keuntungan.
  • Memiliki status badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.
  • Dipimpin oleh dewan direksi.
  • Pada umumnya bergerak di bidang usaha jasa yang vital.
  • Pimpinan dan karyawan berstatus pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri.
  • Memiliki nama dan kekayaan sendiri.
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Contoh Perum antara lain Perum Pegadaian, Perum Perumnas (Perumahan Umum Nasional), Perum Damri (Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia)

b. Persero (Perusahaan Perseroan)
Persero yaitu perusahaan negara yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan.

Ciri-ciri Persero :
1.      Tujuan utamanya memperoleh keuntungan/laba.
2.      Status hukumnya sebagai Badan Hukum Perdata yang berbentuk perseroan terbatas (PT).
3.      Modalnya  terdiri atas saham-saham yang sebagian besar atau seluruhnya dipegang oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
4.      Persero tidak memperoleh fasilitas negara.
5.      Persero dipimpin oleh dewan direksi.
6.      Status pegawai sebagai karyawan perusahaan swasta.
Contoh perusahaan negara yang berbentuk perseroan (PT) antara lain :
  • PT PLN (Perusahaan Listrik Negara), PT Telkom, PT GIA (Garuda Indonesia Airways), PT BNI (Bank Negara Indonesia), PT Pelni, PT Aneka Tambang, PT KAI (Kereta Api Indonesia), dan PT Pos Indonesia.
blogger

Read Comments
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar